Humas Polres Semarang_Sempat ramai diberitakan media perihal penemuan mayat pemilik warung S (41th) sekitar umbul Senjoyo Kec. Tengaran 10 Juni 2022 lalu. Pihak Polres Semarang dipimpin Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, SIK, MH. Beserta Kasi Humas Iptu Bharatungga D.P. STK, SIK, MH. Melaksanakan Press Realease di Mapolres Semarang Rabu 22 Juni 2022.
Dihadapan media, Kapolres AKBP Yovan membeberkan kronologi serta motif berikut barang bukti dari kejadian pembunuhan yang dilakukan warga Kota Salatiga berinisal AS (52Th) dimana tersangka sehari hari berprofesi sebagai pengamen.
“Setelah kami lakukan pendalaman serta kerjasama dengan Polres Salatiga, dan alhamduliah tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Salatiga pada Minggu 19 Juni 2022 saat berada di warung makan daerah Kemuning Kota Salatiga”
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi adanya rasa sakit hati berkaitan hubungan asmara tersangka dengan korban.
“Pada dasarnya tersangka suka dengan korban yang sudah berkeluarga, tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik kepada pembeli laki laki yang berkunjung ke warung korban. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka tersangka kepada korban yang selalu tidak digubris dan korban berkali kali mengajak pergi korban juga selalu tidak digubris.”
“Karena sudah merasa sakit kepada korban akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah untuk membunuh korban.” Ucap Kapolres.
Tersangka juga mengakui dihadapan media bahwa perbuatan tersangka dilatar belakangi rasa sakit hati serta cemburu, Kapolres juga menyampaikan pasal pidana yang akan disangkakan kepada pelaku.
“Kepada tersangka kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.” Pungkas AKBP Yovan.