Humas Polres Semarang_Kegaiatan Ops Patuh Candi 2022 yang digelar selama 14 Hari dimulai dari tanggal 13 Juni 2022 hingga 23 Juni 2022 dilaksanakan Jajaran Polres Semarang dengan melakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat Kab. Semarang.
Sosialisasi dilaksanakan kepada Pengunjung Kantor Pelayanan Kepolisian, pengemudi angkutan umum, hingga pedagang di beberapa pasar tradisional di Kab. Semarang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Disela pengecekan apel pagi personel Polres Semarang di lapangan apel Mapolres Semarang Rabu 15/06/2022.
“Kami sampaikan kepada anggota dilapangan, berikan pemahaman kepada masyarakat dengan humanis tentang kegiatan Ops Patuh Candi 2022. Dikandung maksud agar masyarakat paham dan mengerti betul tentang keselamatan berkendara maupun fatalitas kecelakaan apabila ditemukannya pelanggaran di lapangan.”
Adapun 7 sasaran prioritas kegiatan Ops Patuh Candi 2022 antara lain :
- Pengemudi kendaraan yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
- Pengemudi/Pengendara dibawah umur.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (Satu).
- Pengendara Sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudi mobil tidak menggunakan Safety Belt.
- Pengemudi/Pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi Alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
Di kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan C. SIK, MH. Mengatakan bahwa disamping 7 sasaran prioritas Ops Patuh Candi 2022, jajaran Sat Lantas Polres Semarang juga melakukan penindakan Kelengkapan kendaraan secara administrasi maupun secara fisik dari kendaraan tersebut serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan Fatalitas kecelakaan.
“Selain 7 prioritas sasaran Ops Patuh Candi 2022, kendaraan yang tidak sesuai standart spesifikasi seperti penggunaan kenalpot brong, Ban cacing/ukuran kecil, spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, speedometer hingga salah salah satunya apabila kendaraan roda 4 atau lebih yang berhenti tidak dalam kondisi darurat pada lokasi yang sekiranya membahayakan pengguna jalan.” Tegas AKP Dwi Himawan.